Salah satu pertanyaan yang cukup sering disampaikan kepada saya adalah:
“Pak, KTP saya bukan KTP Batam, tetapi saya sekarang tinggal dan bekerja di Batam. Apakah saya tetap bisa mengajukan perceraian di Batam?”
Jawabannya: bisa, sepanjang Batam benar-benar menjadi tempat tinggal atau domisili Anda dan perkara tersebut menurut hukum memang termasuk kewenangan Pengadilan Agama Batam atau Pengadilan Negeri Batam.
Dalam perkara perceraian, alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk memang merupakan dokumen penting. Namun, alamat KTP bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan pengadilan yang berwenang.
Yang harus diperiksa adalah:
- Agama suami dan istri;
- Siapa yang mengajukan perceraian;
- Di mana suami dan istri benar-benar bertempat tinggal;
- Apakah tempat tinggal di Batam dapat dibuktikan;
- Apakah salah satu pihak berada di luar negeri;
- Apakah pasangan meninggalkan tempat kediaman bersama; dan
- Apakah alamat pihak lawan diketahui dengan jelas.
Karena itu, seseorang yang KTP-nya masih berasal dari Medan, Pekanbaru, Padang, Jakarta, Jawa, atau daerah lain belum tentu harus pulang ke daerah asal hanya untuk mengajukan perceraian.
Namun, jangan pula beranggapan bahwa siapa pun bebas memilih bercerai di Batam hanya karena sedang berada di Batam. Kewenangan pengadilan tetap harus diperiksa berdasarkan keadaan masing-masing perkara.
KTP dan Domisili Merupakan Dua Hal yang Perlu Dibedakan
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat memiliki alamat KTP di daerah asal, tetapi sudah lama tinggal, bekerja, menyewa rumah, dan menjalankan kehidupannya di Batam.
Sebagai contoh:
Seorang istri memiliki KTP Kabupaten Deli Serdang. Akan tetapi, selama dua tahun terakhir ia bekerja dan tinggal di Kecamatan Batam Kota. Suaminya sudah tidak tinggal bersamanya dan berada di daerah lain.
Dalam keadaan seperti ini, tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa istri tersebut hanya boleh mengajukan perceraian di Deli Serdang.
Pengadilan akan menilai tempat kediaman yang sebenarnya, bukan hanya membaca alamat lama yang tercantum dalam KTP.
Akan tetapi, apabila alamat KTP belum Batam, orang tersebut harus siap membuktikan bahwa dirinya memang benar-benar tinggal di Batam. Jangan menggunakan alamat Batam yang hanya dipinjam untuk mendapatkan pengadilan yang dianggap lebih mudah.
Memberikan alamat yang tidak benar dapat menyebabkan:
- Gugatan dipersoalkan oleh pihak lawan;
- Panggilan sidang tidak sampai;
- Pengadilan menyatakan tidak berwenang;
- Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; atau
- Proses persidangan menjadi lebih lama dan menambah biaya.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
Sebelum membahas tempat pengajuan perceraian, kita harus menentukan terlebih dahulu pengadilan yang berwenang berdasarkan agama para pihak.
1. Pasangan Beragama Islam
Perceraian pasangan yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama.
Jika wilayah yang berwenang adalah Kota Batam, perkara diajukan ke Pengadilan Agama Batam.
Dalam lingkungan Peradilan Agama dikenal dua jenis perkara perceraian:
- Cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri; dan
- Cerai talak, yaitu permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.
Perbedaan ini penting karena penentuan pengadilan yang berwenang tidak selalu didasarkan pada tempat tinggal pihak yang mengajukan perkara.
2. Pasangan Non-Islam
Perceraian bagi pasangan non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
Jika berdasarkan ketentuan kewenangan wilayah perkara tersebut termasuk wilayah Kota Batam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam.
Untuk perkara di Pengadilan Negeri, pada prinsipnya gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Terdapat beberapa keadaan khusus, misalnya alamat tergugat tidak diketahui atau tergugat berada di luar negeri, yang dapat memengaruhi penentuan pengadilan.
PP Nomor 9 Tahun 1975 masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pelaksanaan hukum perceraian.
Jika Istri Beragama Islam yang Mengajukan Perceraian
Untuk perkara cerai gugat, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada pokoknya mengatur bahwa gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman istri sebagai penggugat.
Pengecualian dapat berlaku apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Dengan demikian, apabila seorang istri benar-benar tinggal di Kota Batam, ia pada prinsipnya dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Batam meskipun KTP-nya masih berasal dari daerah lain.
Namun, tempat tinggal di Batam harus dijelaskan secara jujur di dalam gugatan dan sebaiknya didukung dokumen yang dapat menunjukkan domisili sebenarnya.
Contoh
Seorang istri memiliki KTP Padang. Ia telah tinggal dan bekerja di Batam selama tiga tahun serta menyewa rumah di Kecamatan Sagulung. Suaminya tinggal di Pekanbaru.
Apabila domisilinya di Batam dapat dibuktikan dan tidak terdapat persoalan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang, istri tersebut pada prinsipnya dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Batam.
Jadi, ia tidak otomatis harus mengajukan gugatan ke Padang hanya karena alamat KTP-nya masih di Padang.
Jika Suami Beragama Islam yang Mengajukan Cerai Talak
Untuk cerai talak, aturannya berbeda.
Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pada pokoknya menentukan bahwa suami mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman istri sebagai termohon.
Pengecualian dapat berlaku apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Apabila istri berada di luar negeri, permohonan dapat diajukan ke pengadilan yang meliputi tempat kediaman suami.
Artinya, apabila suami tinggal di Batam tetapi istrinya benar-benar tinggal di Medan, suami tidak otomatis dapat mengajukan cerai talak di Batam hanya karena dirinya bekerja dan memiliki tempat tinggal di Batam.
Pada prinsipnya, permohonan diajukan ke pengadilan yang meliputi tempat tinggal istri, kecuali terdapat keadaan khusus yang dibenarkan oleh hukum.
Sebaliknya, apabila istri tinggal di Batam meskipun KTP-nya masih dari daerah lain, Pengadilan Agama Batam dapat menjadi pengadilan yang berwenang sepanjang domisili istri di Batam dapat dibuktikan.
Contoh
Suami memiliki KTP Tanjungpinang dan saat ini tinggal di Karimun. Istrinya memiliki KTP Medan, tetapi sudah tinggal dan bekerja di Batam.
Karena yang mengajukan adalah suami dan istri sebagai termohon benar-benar tinggal di Batam, permohonan cerai talak pada prinsipnya dapat diajukan ke Pengadilan Agama Batam.
Dengan demikian, yang dilihat bukan sekadar daerah asal KTP suami atau istri, melainkan aturan tentang tempat kediaman pihak yang menjadi dasar kewenangan pengadilan.
Bagaimana dengan Perceraian Non-Islam?
Untuk pasangan non-Islam, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pada prinsipnya, gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Sebagai contoh:
Seorang istri non-Islam tinggal di Batam dan memiliki KTP dari Jakarta. Suaminya sebagai tergugat juga benar-benar tinggal di Batam. Gugatan pada prinsipnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam.
Namun, apabila suaminya tinggal di Jakarta dan alamatnya diketahui dengan jelas, tidak otomatis istri dapat menggugat di Batam hanya karena dirinya tinggal di Batam. Kewenangan relatifnya harus diperiksa terlebih dahulu.
Terdapat keadaan khusus yang memerlukan perlakuan berbeda, antara lain:
- Tempat tinggal tergugat tidak diketahui;
- Tergugat berada di luar negeri;
- Para pihak tidak lagi tinggal bersama;
- Alamat tergugat tidak jelas;
- Salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama; atau
- Terdapat keadaan lain yang diatur dalam hukum acara dan peraturan perkawinan.
Karena itu, untuk perkara non-Islam, identitas dan alamat terakhir tergugat harus diperiksa dengan cermat sebelum gugatan didaftarkan.
Apakah Cukup Mengaku Tinggal di Batam?
Tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Saya sekarang tinggal di Batam.”
Jika alamat KTP masih berasal dari luar Batam, pengadilan dapat meminta penjelasan atau dokumen pendukung mengenai tempat tinggal yang sebenarnya.
Dokumen yang dapat dipersiapkan antara lain:
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau perangkat setempat;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
- Perjanjian sewa rumah atau kamar;
- Kartu keluarga yang menunjukkan alamat terkini, jika tersedia;
- Tagihan listrik, air, internet, atau dokumen tempat tinggal;
- Surat dari pemilik rumah atau tempat kos;
- Dokumen administrasi kependudukan yang sedang dalam proses perubahan;
- Bukti lain yang menunjukkan bahwa orang tersebut benar-benar tinggal di Batam.
Jenis dokumen yang diterima dapat bergantung pada keadaan perkara dan persyaratan administrasi pengadilan. Karena itu, sebaiknya persyaratan diperiksa terlebih dahulu sebelum pendaftaran.
Surat Keterangan Domisili Bukan Sekadar Formalitas
Surat keterangan domisili tidak seharusnya dibuat hanya untuk melengkapi berkas secara formal.
Isinya harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. Apabila seseorang mengaku tinggal di Batam, tetapi ternyata tidak pernah tinggal di alamat tersebut, hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum dan prosedural.
Alamat juga digunakan oleh pengadilan untuk:
- Menentukan kewenangan mengadili;
- Mengirimkan panggilan sidang;
- Menentukan biaya pemanggilan;
- Memastikan identitas para pihak; dan
- Melaksanakan proses persidangan secara sah dan patut.
Oleh sebab itu, alamat yang dicantumkan dalam gugatan harus lengkap, mulai dari nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi.
Bagaimana Jika Pasangan Tinggal di Luar Batam?
Keadaan ini harus dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan perceraian dan pengadilan mana yang berwenang.
Jika istri Muslim mengajukan cerai gugat
Apabila istri benar-benar tinggal di Batam, pada prinsipnya gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Batam, walaupun suami tinggal di luar Batam, sepanjang tidak terkena pengecualian yang ditentukan undang-undang.
Jika suami Muslim mengajukan cerai talak
Pada prinsipnya, permohonan diajukan ke pengadilan yang meliputi tempat kediaman istri. Jadi, jika istri tinggal di luar Batam, perkara belum tentu dapat diajukan di Batam.
Jika pasangan non-Islam mengajukan gugatan
Pada prinsipnya, pengadilan yang dituju mengikuti tempat kediaman tergugat, dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku.
Perbedaan ini sering tidak dipahami. Ada orang yang sudah menyusun gugatan panjang, mengumpulkan saksi, dan membayar biaya, tetapi ternyata mendaftarkan perkaranya ke pengadilan yang tidak berwenang.
Bagaimana Jika Alamat Pasangan Tidak Diketahui?
Perceraian tetap dapat diajukan meskipun keberadaan pasangan tidak diketahui. Namun, pemanggilan pihak lawan akan menggunakan prosedur khusus dan biasanya membutuhkan waktu lebih lama.
Penggugat atau pemohon harus menjelaskan:
- Kapan terakhir tinggal bersama;
- Alamat terakhir pasangan;
- Kapan pasangan meninggalkan rumah;
- Upaya yang sudah dilakukan untuk mencari pasangan;
- Keterangan keluarga atau orang terdekat; dan
- Apakah benar keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Jangan langsung menuliskan bahwa pasangan “tidak diketahui alamatnya” hanya untuk mempercepat atau menghindari pemanggilan. Jika alamat sebenarnya diketahui tetapi sengaja disembunyikan, proses persidangan dan keabsahan pemanggilan dapat dipersoalkan.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Berada di Luar Negeri?
Untuk pasangan Islam, undang-undang telah mengatur keadaan ketika salah satu atau kedua pihak bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam cerai talak, apabila istri sebagai termohon tinggal di luar negeri, permohonan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal suami. Jika suami dan istri sama-sama berada di luar negeri, perkara dapat diajukan ke pengadilan yang meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam cerai gugat, apabila istri sebagai penggugat berada di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan yang meliputi tempat tinggal suami. Jika kedua pihak berada di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dengan demikian, perkara yang melibatkan pihak di luar negeri harus diperiksa lebih teliti karena berpengaruh terhadap kewenangan pengadilan dan tata cara pemanggilan.
Apakah Harus Mengubah KTP Menjadi KTP Batam Terlebih Dahulu?
Tidak selalu.
Dalam keadaan tertentu, orang yang benar-benar telah tinggal di Batam tetap dapat mengajukan perceraian di Batam dengan menunjukkan bukti domisili yang sah, meskipun KTP-nya belum berubah.
Namun, apabila seseorang memang telah menetap secara permanen di Batam, pembaruan dokumen kependudukan tetap sebaiknya dilakukan agar alamat administrasi sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.
Untuk kepentingan perkara, hal yang paling penting adalah:
- Domisili di Batam memang nyata;
- Alamat dapat diverifikasi;
- Tidak ada rekayasa alamat;
- Dokumen pendukung tersedia; dan
- Berdasarkan jenis perkaranya, pengadilan di Batam memang berwenang.
Dokumen yang Sebaiknya Dipersiapkan
Sebelum mengajukan perceraian di Batam, siapkan:
- KTP penggugat atau pemohon;
- Kartu keluarga;
- Buku nikah asli bagi pasangan Islam;
- Kutipan akta perkawinan bagi pasangan non-Islam;
- Surat keterangan domisili jika KTP masih dari luar Batam;
- Alamat lengkap pasangan;
- Akta kelahiran anak apabila terdapat anak;
- Kronologi kehidupan rumah tangga;
- Bukti yang mendukung alasan perceraian;
- Dokumen mengenai nafkah, hak asuh anak, atau harta bersama jika akan dituntut; dan
- Saksi yang mengetahui langsung keadaan rumah tangga.
Jika buku nikah atau akta perkawinan hilang, persoalan tersebut perlu diselesaikan lebih dahulu atau disertai dokumen pengganti sesuai prosedur.
Contoh Konsultasi dengan Klien
Klien:
“Pak, KTP saya masih KTP Medan. Saya sudah tinggal di Batam hampir dua tahun dan bekerja di sini. Suami saya sekarang tinggal di Pekanbaru. Apakah saya harus pulang ke Medan untuk mengurus perceraian?”
Advokat:
“Tidak otomatis harus pulang ke Medan. Karena Ibu beragama Islam dan Ibu yang akan mengajukan cerai gugat, pengadilan yang berwenang pada prinsipnya mengikuti tempat kediaman Ibu. Jika Ibu memang benar-benar tinggal di Batam dan dapat membuktikan domisili tersebut, perkara dapat dipertimbangkan untuk diajukan ke Pengadilan Agama Batam.”
Klien:
“Apakah alamat KTP saya tidak menjadi masalah?”
Advokat:
“Alamat KTP tetap harus dicantumkan secara jujur. Namun, di dalam gugatan juga dijelaskan bahwa saat ini Ibu bertempat tinggal di Batam. Karena alamat KTP berbeda, kita perlu menyiapkan bukti domisili, misalnya surat keterangan tempat tinggal, surat kerja, atau dokumen lain.”
Klien:
“Kalau suami tidak datang ke Batam, apakah perceraian tetap bisa diproses?”
Advokat:
“Bisa, selama suami dipanggil secara resmi dan patut ke alamatnya. Jika setelah dipanggil secara sah suami tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, perkara dapat dilanjutkan menurut hukum acara. Namun, alamat suami harus benar agar pemanggilan tidak bermasalah.”
Percakapan seperti ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata “KTP Batam atau bukan”, tetapi apakah pengadilan di Batam memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari adalah:
- Menggunakan alamat Batam milik teman atau keluarga padahal tidak tinggal di sana;
- Menyembunyikan alamat pasangan yang sebenarnya;
- Menganggap tempat menikah selalu menjadi tempat mengajukan perceraian;
- Suami mengajukan cerai talak berdasarkan tempat tinggalnya sendiri tanpa memeriksa tempat tinggal istri;
- Tidak menyiapkan bukti domisili ketika alamat KTP berbeda;
- Salah memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri;
- Tidak menjelaskan alasan perbedaan alamat dalam surat gugatan; dan
- Mendaftarkan perkara sebelum memeriksa kewenangan relatif pengadilan.
Kesalahan menentukan pengadilan dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya, perkara harus diajukan kembali ke pengadilan yang benar dan pihak yang berperkara harus mengeluarkan waktu serta biaya tambahan.
Jadi, Apakah Orang yang Bukan Ber-KTP Batam Bisa Bercerai di Batam?
Bisa, tetapi tidak otomatis.
Orang yang tidak memiliki KTP Batam tetap dapat mengajukan perceraian di Batam apabila:
- Benar-benar bertempat tinggal atau berdomisili di Batam;
- Domisili tersebut dapat dibuktikan;
- Pengadilan di Batam memang berwenang berdasarkan jenis perkaranya;
- Alamat para pihak dicantumkan secara jujur dan lengkap; serta
- Tidak terdapat keadaan khusus yang menyebabkan perkara harus diajukan ke pengadilan lain.
Untuk istri beragama Islam yang mengajukan cerai gugat, tempat tinggal istri pada prinsipnya menjadi dasar pengajuan perkara. Untuk suami beragama Islam yang mengajukan cerai talak, tempat tinggal istri pada prinsipnya menjadi dasar kewenangan. Sementara itu, untuk pasangan non-Islam, pada prinsipnya perlu diperiksa tempat tinggal tergugat dan ketentuan pengecualiannya.
Dengan demikian, jangan hanya melihat alamat KTP. Periksa pula domisili sebenarnya, agama para pihak, posisi suami atau istri dalam perkara, dan alamat pihak lawan.
Konsultasi Perceraian di Batam
Apabila KTP Anda masih berasal dari luar Batam, tetapi Anda sekarang tinggal atau bekerja di Batam, sebaiknya lakukan pemeriksaan kewenangan pengadilan sebelum mendaftarkan perkara.
Pemeriksaan awal diperlukan untuk menentukan:
- Apakah perkara diajukan ke Pengadilan Agama Batam atau Pengadilan Negeri Batam;
- Apakah Batam merupakan wilayah pengadilan yang berwenang;
- Bukti domisili apa yang perlu disiapkan;
- Bagaimana menuliskan alamat KTP dan alamat tempat tinggal sekarang;
- Bagaimana memanggil pasangan yang berada di luar Batam; dan
- Hak apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam gugatan.
Rindo Manurung
Advokat dan Konsultan Hukum
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum. Penentuan pengadilan yang berwenang harus disesuaikan dengan agama, domisili nyata, posisi para pihak, alamat pasangan, dokumen, dan keadaan khusus dalam setiap perkara.

