Konsultan Perceraian Batam

Call : 082268687566 | Angka perceraian di Kota Batam terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, ada sekitar 2.123 perkara yang ditangani pada tahun 2023 di Pengadilan Agama Batam

Pengacarabatam.com | Angka perceraian di Kota Batam terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, ada sekitar 2.123 perkara yang ditangani pada tahun 2023 di Pengadilan Agama Batam , diketahui sebanyak 63 persen atau 1.543 merupakan perkara gugatan. Sisanya 27 persen atau 563 perkara adalah cerai talak atau perkara permohonan yang diajukan laki-laki.

 Banyak alasan hingga akhirnya pasangan memilih mengakhiri pernikahan atau bercerai.

Alasan-alasan tersebut umumnya akan disampaikan pada majelis hakim ketika sidang perceraian berjalan.

Sama halnya dengan pernikahan, perceraian juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, baik oleh agama maupun negera.

Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi dan lakukan ketika mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama

1. Menyiapkan Dokumen

Sama dengan ketika akan menikah, dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian juga tidak sedikit. Ini daftarnya.

Surat nikah asli

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)

Materai

2. membuat Surat Gugatan

Dalam hal membuat gugatan, Penggugat harus menjabarkan peristiwa sehingga perceraian itu harus terjadi, peristiwa itu tentunya harus sesuai fakta yang ada dan didasari oleh bukti – bukti yang kuat

3. Daftar Gugatan Cerai

Setelah semua dokumen telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama Kota Batam dan membayar uang panjar perkara yang jumlahnya ditentukan berdasarkan radius (Jarak domisili penggugat dan tergugat ) setelah Pengdaftarandan pembayaran selesai dilakukan maka Pemohon/Penggugat akan mendapatkan Nomor Perkara dan jadwal untuk dilakukannya persidangan

4. mempersiapkan Saksi

Tidak hanya menikah, bercerai juga membutuhkan saksi. Saksi akan dihadirkan pada proses sidang. Keterangan saksi akan membantu majelis hakim maupun kedua belah pihak dalam membuktikan berbagai pernyataannya.

5. Tahapan Sidang Cerai

Panggilan pertama, Hakim akan menunjuk mediator yang tersedia pada pengadilan agama Batam dan akan meminta pasangan untuk berdiskusi agar terciptanya perdamaian (Rujuk)

Ketika upaya perdamaian (mediasi) gagal dilakukan, hakim akan mengatur jadwal untuk pemeriksaan Pokok Perkara termasuk memeriksa bukti, saksi, dan pembacaan putusan.

Setelah dikabulkan, pihak pengadilan agama Batam akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan ikrar talak (Bagi Lelaki) jika Perempuan hanya sebatas sampai Putusan.

Jika ada yang ingin ditanyakan dapat menghubungi kami di whatsapp 0822 -6868 – 7566 lakukan konsultasi secara gratis untuk perceraian anda jadi lebih muda