2 Pelaku Curanmor ditangkap Polisi Di Batam 1, Pelaku Dilumpuhkan Saat Berusaha Melawan

Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku Curanmor dengan inisial MR (21) dan MF (15) di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku dengan inisial MR (21) dan MF (15) yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.


Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Tengah, Batu Besar.

Pada Rabu (21/6) lalu, mereka mencuri sepeda motor Honda H1B02N41LO milik korban.


“Pada saat itu, korban sedang mengunjungi kakak angkatnya di Kampung Tengah, Batu Besar. Kemudian, sepeda motor korban hilang dicuri oleh pelaku,” ujar Fian pada Selasa (27/6/2023).


Fian menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.600.000 karena sepeda motornya masih dalam status kredit. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Nongsa.


Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV sebagai bukti. “Kami langsung menyelidiki kasus pencurian sepeda motor tersebut setelah korban melapor,” tambahnya.


Lebih lanjut, Fian mengungkapkan bahwa petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

Pelaku MR berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Nanas Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, sementara pelaku MF diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa.


“Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, namun pelaku MR melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur,” jelas Fian.


Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Melayu, Batu Besar. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna silver. Kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Nongsa.


“Fakta tersebut menunjukkan bahwa mereka bersama beberapa rekannya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang motor, namun rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.


Kedua pelaku saat ini berada di Polsek Nongsa untuk proses pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.