1.082 Kasus Perceraian Di Batam Dipicu Masalah Ekonomi

Pengacara Batam | Berdasarkan catatan pengadilan agama kelas 1A kota Batam, jumlah masyarakatnya yang mengajukan perceraian sebanyak 1.082 kasus. Dengan perkara yang telah diputuskan pengadilan sebanyak 868 perkara. 

Humas PA kota Batam, Azizon mengatakan, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh istri atau cerai gugat sebanyak 788 kasus. Sedangkan gugatan cerai dari suami atau talak sebanyak 294 kasus. 

Hal ini ditenggarai oleh kondisi ekonomi, perselingkuhan, suami yang menghilang tanpa sebab dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khusus KDRT menempati urutan keempat hanya sebagai pengiring dari tiga dominasi kasus sebelumnya. 

“Suami tidka bertanggungjawab, tidak menikahi keluarga, akhirnya istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, ada juga selingkuh, memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), suami nggak pulang-pulang ke rumah, banyaklah macamnya,” ungkap Azizon, Senin (1/8/2023). 

Azizon melanjutkan, usia perkawinan mereka rata-rata 3 tahun hingga 10 tahun atau memiliki 1-3 anak. Sedangkan range usia mulai dari 25 hingga 40 tahun. 

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus.