Remisi,Cara Mengurangi Masa Tahanan Penjara

Mengurangi masa tahanan penjara dikenal dengan istilah remisi, pengampunan, atau grasi, tergantung pada jenisnya. Remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Remisi diberikan untuk mendorong perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman, serta bagian dari sistem pembinaan narapidana yang bertujuan untuk mengembalikan mereka ke masyarakat.

Prosedur Pengajuan Remisi

  1. Pengajuan dari Pihak Lapas: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara rutin mengajukan daftar nama-nama narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Evaluasi Berkas: Berkas narapidana yang diajukan akan dievaluasi berdasarkan kriteria yang diatur oleh peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku. Faktor seperti perilaku selama di dalam tahanan, pelaksanaan kegiatan pembinaan, dan masa hukuman yang sudah dijalani menjadi penentu utama.
  3. Keputusan: Setelah evaluasi, keputusan pemberian remisi diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk narapidana umum. Jika remisi tersebut berkaitan dengan narapidana kasus tertentu (seperti narkoba, terorisme, atau korupsi), pemberian remisi memerlukan persetujuan dari Presiden.
  4. Pengumuman dan Pelaksanaan: Jika remisi disetujui, narapidana akan diinformasikan oleh pihak Lapas dan pengurangan masa tahanan mereka akan segera diberlakukan.

Jenis Remisi

  1. Remisi Umum: Diberikan setiap tahun pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus) untuk narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani sebagian masa hukuman.
  2. Remisi Khusus: Diberikan pada hari-hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana.
  3. Remisi Tambahan: Diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara, seperti menjadi pelapor kasus korupsi (justice collaborator) atau memiliki kontribusi positif lainnya selama menjalani masa tahanan.
  4. Grasi dan Amnesti: Ini adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan untuk mengurangi atau menghapuskan sisa hukuman narapidana. Grasi diajukan melalui pengacara narapidana, sedangkan amnesti biasanya diberikan untuk alasan politik atau kemanusiaan.

Dasar Hukum Remisi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
    Pasal 14 ayat (1) huruf i: Menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
    Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian remisi, termasuk syarat-syarat administrasi dan perilaku.
  3. Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi
    Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian remisi umum dan khusus.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 Ayat (1)
    Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi narapidana.

Pandangan Filosofis

Secara filosofis, remisi bertujuan untuk merehabilitasi narapidana dan memulihkan mereka menjadi anggota masyarakat yang baik. Hal ini berdasarkan prinsip humanisme dalam hukum pidana, yaitu bahwa hukuman bukanlah balas dendam, melainkan sarana untuk mengubah perilaku narapidana. Pengurangan masa tahanan diharapkan mendorong narapidana untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Alasan Yuridis Pengurangan Masa Hukuman

  1. Pembinaan yang Efektif: Sistem pemasyarakatan Indonesia mendorong pembinaan narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi merupakan salah satu alat untuk mengukur keberhasilan pembinaan tersebut.
  2. Perilaku Baik: Salah satu alasan utama pengurangan masa tahanan adalah perilaku baik narapidana selama di Lapas. Hal ini diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah tentang hak narapidana.
  3. Asas Kemanusiaan: Pemberian remisi juga didasarkan pada asas kemanusiaan, di mana negara memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Terutama bagi mereka yang sudah menunjukkan penyesalan dan perilaku yang positif selama menjalani hukuman.
  4. Hak Asasi Narapidana: Sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Ini diakui sebagai salah satu hak asasi yang dimiliki narapidana selama menjalani masa hukuman, asalkan mereka memenuhi syarat.

Kesimpulan

Pengurangan masa tahanan penjara atau remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Melalui prosedur administrasi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM serta berbagai dasar hukum yang mendukung, remisi memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Remisi juga mencerminkan prinsip keadilan yang tidak hanya menghukum tetapi juga memanusiakan narapidana.