
Baru-baru ini, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong menangkap satu pencuri sepeda motor dan satu penadah sepeda motor curian.
Motor hasil curian tersebut diketahui dijual melalui media sosial dengan harga murah.
Seorang pemetik, istilah untuk pencuri sepeda motor, yang ditangkap itu adalah berinisial F (37 tahun). Sementara penadahnya, ES (22 tahun).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/4/2023) di pinggir jalan persisnya samping kantor Balai Kesehatan (Balkes) Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat mencari Kupang (hewan laut semacam kerang kecil).
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa motornya telah raib dicuri ketika mencari kerang kecil di laut bersama temannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta lebih,” ujarnya.
Lanjut Aris, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap keterlibatan pelaku dan motor-motor curian lainnya.
“Masih kami dalami, apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat dan motor-motor hasil curian dalam kasus ini,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, Kamis (20/4).
Dari tersangka yang ditangkap pada Rabu (19/4) dinihari itu, kata Aris, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah-hitam yang diduga hasil curian. Polisi juga menyita satu unit ponsel jenis Oppo A11 milik penadah, dan satu STNK.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Aris, mereka baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat diperiksa, mereka mengaku motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial dengan harga miring. Namun belum sempat terjual, para pelaku berhasil diamankan polisi yang menyamar sebagai pembelinya.
“Mereka mengakui bahwa kendaraan R2 hasil pencurian akan diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga Rp3,5 juta. Tapi belum sempat terjual, pelaku sudah kami amankan dengan cara menyamar sebagai pembeli melalui cash on delivery atau COD.
Barang bukti baru 1 unit, yang lain belum dapat karena masih ada 1 tersangka yang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan